Senin, 24 November 2014

MANUSIA DAN KEADILAN

PENGERTIAN KEADILAN

Keadilan adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:

1. pancasila yaitu sila kedua dan ketiga
2. pembukaan UUD 1945 yaitu alenia II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi

Sumber : http://definisipengertian.blogspot.com/2010/05/pengertian-keadilan.html

MACAM-MACAM KEADILAN DAN CONTOHNYA


1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).

Contoh:


Adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A. 
Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil 
2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.

Contoh:

Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini. 
Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden. 
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).

Contoh:

Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas. 
Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku. 
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.

Contoh:

Adalah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar. 
Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat. 
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.

Contoh:

Aalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya. 
Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah. 
Sumber : http://kumpulan-tugas-sekolahku.blogspot.com/2012/08/macam-macam-keadilan.html

5 WUJUD KEADILAN

1.     Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.      Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.      Sikap suka bekerja keras.
5.    Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan k esejahteraan bersama.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar