PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. pancasila yaitu sila kedua dan ketiga
2. pembukaan UUD 1945 yaitu alenia II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Sumber : http://definisipengertian.blogspot.com/2010/05/pengertian-keadilan.html
MACAM-MACAM KEADILAN DAN CONTOHNYA
1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Keadilan adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. pancasila yaitu sila kedua dan ketiga
2. pembukaan UUD 1945 yaitu alenia II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Sumber : http://definisipengertian.blogspot.com/2010/05/pengertian-keadilan.html
MACAM-MACAM KEADILAN DAN CONTOHNYA
1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada
si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia
pesan dari si A.
Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap
orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan
tidak adil
2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya
berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan,
jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Contoh:
Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki
jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor
memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan
berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk
kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
Contoh:
Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu
lalulintas.
Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua
pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai
dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Contoh:
Adalah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena
kejahatan korupsinya sangat besar.
Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara
pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta
sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
Contoh:
Aalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk
menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat
hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
Sumber :
http://kumpulan-tugas-sekolahku.blogspot.com/2012/08/macam-macam-keadilan.html
5 WUJUD KEADILAN
5 WUJUD KEADILAN
1. Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi
pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja
keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan k esejahteraan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar